Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Sebelum membangun atau merenovasi rumah, Anda sebagai pemilik rumah wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.
Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, jika Anda berencana untuk membangun rumah, Anda harus memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru.
IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian Anda, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. Mengurus IMB secara bertahap juga penting dipahami. Apalagi jika Anda berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan mengetahui cara mengurus IMB yang baik dan benar, akan membantu Anda melancarkan urusan proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju. Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi rumah, kenyataannya banyak warga yang enggan mengurus IMB.
Selama ini, banyak yang mengira prosedur pengurusan IMB rumah bangunan baru berbelit-belit dan rumit. Namun, ternyata sebenarnya tidak sesulit itu. Mau tahu cara mengurus IMB yang benar? Berikut ini pemaparannya:
A. Mengurus IMB Bangunan/Rumah Baru
Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:
1. Syarat Administrasi.
a. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
b. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
d. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
e. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
f. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
g. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
h. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
i. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
j. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
2. Syarat Teknis
a. Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
b. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
c. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
d. Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Langkah selanjutnya jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.
Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB. Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah.
B. Biaya Mengurus IMB
Perhitungan biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:
Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut. Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan. Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.
Selanjutnya Surat Izin Pengukuran (SIP) biasanya diterbitkan dalam waktu satu minggu sejak kita mengajukan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan maka proses pengukuran sudah boleh dilakukan. Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan usai proses pengukuran dilakukan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.
Kemudian jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka Anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB. Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.
Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.