Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Dokumen persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan
Bangunan sebagai prasarana untuk menunjang kehidupan manusia kini banyak didirikan. Hal ini tidak lepas dari berkembangnya suatu kota, semakin berkembang kota tersebut, maka akan semakin banyak juga bangunan yang didirikan.
Dalam Proses Persetujuan Bangunan Gedung diperlukannya dokumen perencanaan