Dalam Proses Persetujuan Bangunan Gedung diperlukannya dokumen perencanaan Terkait dengan kebutuhan dokumen teknis, disini kami ingin memaparkan berdasarkan aturan yang berlaku dalam PP No 16 Tahun 2021 PP No 16 Tahun 2021 Paragraf 2 Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung Pasal 187, yaitu:
Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen:
a. rencana teknis; dan
b. perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokumen rencana arsitektur;
b. dokumen rencana struktur;
c. dokumen rencana utilitas; dan
d. spesifikasi teknis Bangunan Gedung
Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi:
a. data penyedia jasa perencana arsitektur;
b. konsep rancangan;
c. gambar rancangan tapak;
d. gambar denah;
e. gambar tampak Bangunan Gedung;
f. gambar potongan Bangunan Gedung;
g. gambar rencana tata ruang dalam;
h. gambar rencana tata ruang luar; dan
i. detail utama dan/atau tipikal
Dokumen rencana struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi:
a. gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
b. gambar rencana struktur atas dan detailnya;
c. gambar rencana basemen dan detailnya; dan
d. perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Dokumen rencana utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi:
a. perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
b. perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
c. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
d. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
e. gambar sistem transportasi vertikal;
f. gambar sistem transportasi horizontal;
gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
h. gambar sistem proteksi petir;
i. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
j. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung. Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung.